Partahi merupakan ketua majelis hakim perkara perdata yang sedang dia tangani di PN Jakpus. Menurut Partahi, seingat dia ada juga pertemuan dengan Raoul terjadi di lorong pengadilan.
"Banyak orang yang datang ke saya, kalau menyangkut hal spesifik saya tidak pernah ingat. Seingat saya kami bertemu bukan di ruang rapat, tapi di lorong. 'Pak sudah satu minggu ya'. Ya satu minggu. sebatas itu," kata Partahi saat bersaksi untuk terdakwa Santoso di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfrintir di depan majelis hakim, Raoul mengaku tetap pada keterangannya. Bahwa dia pernah bertemu dua kali dengan hakim Partahi di ruangannya. Salah satunya Raoul mengaku membahas mengenai materi perkara.
"Saudara sudah menerangkan di persidangan 2 kali menemui hakim Partahi Tulus Hutape, di lantai 4 PN Jakpus di luar waktu persidangan?" tanya jaksa pada KPK.
"Iya (pernah). Seperti yang saya katakan tadi. Posisinya seperti yang rekonstruksi itu. Saya sampaikan ada perubahan materi pokok gugatan. Tidak sampai 3 menit. Seingat saya saya tidak melakukan itu," jelas Raoul.
Menurut Raoul, saat itu Partahi menjawab agar disampaikan saja di kesimpulan. "'Ya sudah kamu sampaikan saja di kesimpulan'," ungkap Raoul menirukan jawaban Partahi.
Keterangan Partahi didukung panitera PN Jakpus, Santoso. Santoso menuturkan, ia pernah mengantar tamu untuk bertemu Partahi sampai di depan ruangan Partahi. Namun itu bukan Raoul, melainkan lawan Raoul yakni dari PT MMS.
"Mengantar sampai pintu, 'ada tamu Pak'," kata Santoso.
(rna/asp)











































