Jaksa pada KPK bertanya hal yang sama kepada Casmaya dan Raoul, yakni tentang pertemuan keduanya di luar waktu persidangan saat Raoul berperkara di PN Jakpus. Jawaban keduanya tidak sama.
Raoul mengatakan, pertemuan dengan Casmaya terjadi sebanyak 2 kali di PN Jakpus yang beralamat di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Sedangkan Casmaya mengatakan hanya ada sekali pertemuan, itu pun saat PN Jakpus masih beralamat di Jalan Gajah Mada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Casmaya menyebut saat itu pertemuan berlangsung pada Oktober 2015. Di mana PN Jakpus, menurut Casmaya, pindah ke Jalan Bungur Besar Raya pada akhir 2015.
"Oktober 2015 (pertama bertemu). Waktu itu kan enggak ada bicara-bicara soal perkara," ujarnya.
Sementara Raoul mengaku pertemuan dengan Casmaya berlangsung pada April 2016. Saat itu kliennya, PT KTP tengah berperkara dengan PT MMS. Santoso bertindak sebagai panitera pengganti dalam perkara perdata tersebut.
"Pernah Santoso bertemu bapak untuk secara khusus membahas tentang perkara 503?" tanya jaksa kepada hakim Casmaya lagi.
"Tidak pernah," jawabnya.
Casmaya bersama-sama hakim Partahi diduga menerima uang SGD 25 ribu dari pihak Raoul yang diberikan melalui Santoso. Uang diberikan untuk pengurusan penanganan kasus gugatan PT MMS yang dilayangkan ke PT KTP dengan nomor perkara 503. Raoul ingin jika gugatan tersebut ditolak.
"Gugatan penggugat tidak dapat diterima. Eksepsinya kalau tidak salah ditolak," ujar Casmaya. (rna/asp)











































