PKS Minta Kursi Ketua Dikembalikan, MKD: Itu Tergantung Anggota

PKS Minta Kursi Ketua Dikembalikan, MKD: Itu Tergantung Anggota

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 16:48 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Fraksi PKS mendukung adanya revisi UU no 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau dikenal dengan UU MD. Dengan catatan jabatan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dikembalikan ke partainya.

Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad menyebut tidak ada masalah dengan usulan tersebut. Dia juga tidak keberatan ada tambahan anggota di jajaran pimpinan.

"Ya enggak apa-apa, enggak ada masalah," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Gerindra itu mempersilakan penambahan jumlah wakil pimpinan di MKD. Namun untuk jabatan ketua, kata dia, tergantung anggota yang memutuskan.

"Itu tergantung rapat anggota. Waktu itu kan perubahan MKD dari anggota MKD," jawabnya singkat.

Sebelumnya anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring membenarkan fraksinya mengusulkan penambahan satu wakil di MKD dari tiga menjadi empat orang. Jika permintaan tersebut dikabulkan, Tifatul berharap fraksinya kembali duduk di kursi ketua.

"Nanti kita lihat. Kalau secara fatsun PKS Ketua MKD, kembalikan itu," tegas dia.

Konflik penggantian Ketua MKD dimulai saat Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melaporkan Surahman Hidayat. Surahman sebelumnya adalah Ketua MKD sehingga perlu diganti dari mahkamah dewan agar tidak ada conflict of interest.

MKD lalu mengadakan rapat internal dan seluruh anggota sepakat memilih pimpinan MKD baru Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Gerindra sebagai ketua.

Tiga wakil ketua MKD yang terpilih secara aklamasi tidak ada yang berasal dari F-PKS. Mereka adalah Hamka Haq dari Fraksi PDIP, Lili Asdjudiredja dari Fraksi Golkar, dan Sarifuddin Sudding dari Fraksi Hanura. Dengan demikian, siapapun pengganti Surahman nanti di MKD, ia hanya akan menjadi anggota biasa. (ams/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads