Wakil Ketua Baleg DPR: PKS Usul Kursi Pimpinan MKD Juga Ditambah

Wakil Ketua Baleg DPR: PKS Usul Kursi Pimpinan MKD Juga Ditambah

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 15 Des 2016 11:31 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3) direvisi. Revisi dimaksudkan agar PDIP sebagai pemenang Pemilu 2014 juga mendapatkan jatah kursi pimpinan DPR.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di DPR setuju dengan usul PDIP tersebut. Namun PKS mengusulkan agar revisi UU MD3 juga diberlakukan untuk jatah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Wacana itu muncul dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) pagi ini. Wakil Ketua Baleg Firman Soebagyo mengatakan Fraksi PKS mengusulkan agar MKD menambah jumlah wakil pimpinannya menjadi empat, sama seperti alat kelengkapan Dewan (AKD) lainnya. Lantaran jatah wakil pimpinan yang dulu dimiliki oleh PKS digantikan oleh Gerindra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usulan PKS adalah menambah satu unsur pimpinan MKD. Karena dulu kan pimpinan yang dari PKS kan didrop diganti Gerindra, sekarang dia menggugat. Begitu menggugat minta dikembalikan haknya, lalu mengadukan ke pimpinan DPR," kata Firman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).

Firman menyebut usulan PKS itu baru digaungkan saat rapat Bamus pagi ini. Berbeda dengan PDIP, yang sudah matang dengan naskah akademik, draf revisi UU, dan inisiator yang sudah matang, Fraksi PKS belum menyiapkan hal tersebut.

"Usulan PKS masih menunggu siapa inisiator dan naskah akademik," ungkap dia.

Firman menyebut revisi UU MD3 akan dibawa ke paripurna hari ini untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Firman mengatakan posisi Baleg menunggu kelengkapan draf usulan tersebut.

"Itu yang kita tunggu. Baleg akan melaksanakan ketika sudah ada pengusul. Tahapannya, Prolegnas harus disahkan dulu. Setelah disahkan, ditindaklanjuti siapa pengusul, bisa anggota, komisi, lintas komisi. Sikap tadi adalah inisiatif anggota, tentu teman-teman dari PKS," urainya.

Firman pun mengusulkan agar PDIP dan PKS bekerja sama untuk usulan merevisi UU MD3 itu. Tapi masing-masing pihak rupanya tidak mau saling menunggu.

"Yang ditambah pimpinan DPR, MPR, dan wakil MKD, tiga pasal saja. Kemarin itu sebetulnya kalau memang jadi urgen, dua pengusul itu bisa bergabung. Tapi PKS baru sounding sekarang. Masing-masing enggak mau (menunggu)," kata dia. (ams/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads