"Saya enggak bisa berandai-andai," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2016).
"Saya enggak tahu, tanya Mendagri tafsiran seperti apa. Ini kan bukan pidana khusus korupsi," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi saya siap buat apa saja untuk negara ini. Untuk memperjuangkan keadilan sosial saya sangat siap. Karena saya masuk ke politik dalam rangka mewujudkan keadilan sosial," ucapnya.
Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Sumarsono, mengatakan pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan dari pengadilan untuk memberhentikan Ahok sebagai Gubernur DKI. Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok saat ini masih disidangkan di PN Jakarta Utara.
"Kita harus menerima surat dulu dari pengadilan. Secara resmi dia didakwa pasal berapa dengan ancaman hukuman berapa tahun. Kita harus dapat surat dari pengadilan. Sebelum ada surat (dari PN Jakut) enggak bisa kita proses," kata Sumarsono kepada wartawan usai mengikuti acara silaturahmi bersama masyarakat di Sport Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (14/12) siang. (bis/nkn)











































