"Menjatuhkan hukuman dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Ketua Majelis, Amran Suadi dalam persidangan majelis kehormatan hakim di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Amran menilai, perbuatan Elvia telah mencoreng marwah Mahkamah Agung (MA). Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menyatakan perbuatan Elvia telah melanggar kode etik hakim. Perbuatannya yang membawa laki-laki bukan pasangannya ke dalam kamar hotel telah mencoreng institusi MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Namun belum selesai ketua majelis hakim membacakan putusan kode etik. Elvia yang mengenakan kerudung warna putih dan baju serta rok warna hitam langsung terjatuh.
Sontak peristiwa itu membuat petugas MA yang berjaga langsung membopong wanita 50 tahun itu keluar ruangan. Peristiwa itu sempat membuat majelis hakim untuk terhenti sejenak dan kemudian menutup persidangan.
Perkara Elvia terungkap ketika Satpol PP Kota Padang Panjang merazia hotel di Bukit Tinggi, Sumbar. Saat terpergok, dia tidak biaa berkutik ketika.
Meski telah membayar denda sesuai perda di wilayah Padang Panjang, tapi nasib hakim wanita itu tidak serta lolos begitu saja, MA mengajukan sidang etik dan Komisi Yudisial (KY) menyanggupinya.
Sebelum diseret ke MKH, Posisinya sebagi Ketua Pengadilan Agama (PA) Padang Panjang digantikan oleh wakilnya. Dia dimutasi ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Padang lalu dipindah lagi ke PTA Medan. (edo/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini