Dimakzulkan Parlemen, Ini Tanggapan Presiden Korsel

Dimakzulkan Parlemen, Ini Tanggapan Presiden Korsel

Novi Christiastuti - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 18:40 WIB
Park Geun-hye saat menghadiri rapat kabinet mendadak usai voting pemakzulan (News1 via REUTERS)
Seoul - Presiden Korea Selatan (Korsel) Park Geun-hye mengomentari hasil voting parlemen yang menyetujui pemakzulannya. Mengaku menerima hasil itu, Presiden Park bersikeras menunggu hingga putusan akhir dijatuhkan Mahkamah Konstitusi.

Hasil voting pemakzulan oleh parlemen menunjukkan 234 anggota parlemen mendukung pemakzulan Presiden Park dan 56 anggota lainnya menolak. Begitu hasil itu diumumkan oleh parlemen, Presiden Park langsung menggelar rapat kabinet mendadak.

"Saya dengan sungguh-sungguh menerima suara parlemen dan suara rakyat dan dengan tulus mengharapkan kebingungan ini bisa berakhir," ucap Presiden Park dalam rapat kabinet mendadak itu, seperti dilansir Reuters, Jumat (9/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Parlemen Korsel Setujui Pemakzulan Presiden Park Geun-hye

"Saya akan menanggapi dengan tenang sesuai prosedur yang diatur konstitusi dan hukum yang berlaku untuk melakukan pengkajian pemakzulan oleh Mahkamah Konstitusional dan penyelidikan oleh jaksa khusus," imbuhnya.

Presiden Park menyatakan dirinya akan menunggu hingga putusan akhir Mahkamah Konstitusi dijatuhkan. Hal ini berarti Presiden Park masih enggan menuruti keinginan rakyatnya agar dia segera mundur dari jabatannya, terkait skandal nepotisme.

Setiap akhir pekan selama enam minggu terakhir, warga Korsel beramai-ramai ikut unjuk rasa besar-besaran menyerukan Presiden Park mundur. Aksi protes itu berlangsung meriah dan damai, meski digelar di tempat terbuka di pusat ibu kota Seoul. Aksi terbaru akan digelar pada Sabtu (10/12) besok.

Baca juga: Rakyat Korsel Rayakan Pemakzulan Presiden Park Geun-hye

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi memiliki waktu hingga 180 hari untuk menentukan apakah akan menguatkan atau menolak pemakzulan Presiden Park.

Untuk sementara, Perdana Menteri Hwang Kyo-ahn akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas Presiden Korsel selama pengkajian berlangsung. Kantor kepresidenan menyatakan, Presiden Park resmi dinonaktifkan pada Jumat (9/12) pukul 19.03 waktu setempat.

Hwang Kyo-ahnFoto: REUTERS/Kim Hong-Ji
Hwang Kyo-ahn
(nvc/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads