Dihukum 7 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil

Dihukum 7 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 09 Des 2016 15:43 WIB
Rohadi (ari/detikcom)
Jakarta - Rohadi dihukum 7 tahun penjara karena korupsi perkara Saipul Jamil. Belakangan terungkap bila Rohadi memiliki harta yang berlimpah ruah, dari 19 mobil, dua rumah seharga Rp 6 miliar, rumah sakit hingga proyek real estate.

Berikut perjalanan kasus Rohadi sebagaimana dirangkum detikcom, Jumat (9/12/2016):

1990
Rohadi diterima menjadi sipir Rutan Salemba. Ia lalu hijrah dari kampung halamannya di Indramayu ke Jakarta. Untuk tinggal sehari-hari, Rohadi menetap di sebuah rumah petak di Rawa Bebek, Bekasi. Untuk ke tempat kerja, Rohadi nebeng temannya yang membawa sepeda motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1993
Rohadi diterima sebagai PNS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Perlahan, kehidupannya semakin sejahtera.

2003
Rohadi membeli rumah di Perumahan Harapan Baru Residence.
Kekayaan Rohadi semakin menanjak.

2010
Rohadi membangun kerajaan bisnisnya di kampung halamannya, Indramayu. Kekayaan Rohadi menanjak tajam. Rohadi memiliki 19 mobil yang dipakai sendiri, anak atau kerabatnya. Sebagian mobil itu telah disita KPK.

2015
Rohadi membeli dua unit rumah di The Royal Residence, Pulo Gebang, Bekasi. Satu unit di pasaran dijual Rp 3 miliar atau total Rp 6 miliar.

Awal 2016
Rohadi merintis membangun RS Reysha di Indramayu. Peresmian berjalan meriah dan dibuka oleh Bupati Indramayu.

15 Juni 2016
KPK menangkap Rohadi usai menerima suap dari pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia, Kasman Sangaji dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
Dihukum 7 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasus PNS Pengadilan Pemilik 19 Mobil

Agustus 2016
KPK menambah kasus baru buat Rohadi yaitu kasus gratifikasi.

September 2016
Rohadi dikenakan pasal pencucian uang. KPK mencurigai kekayannya didapat dengan cara tak wajar.

Keluarga Rohadi mengajukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan hingga 4 kali. Tiga di antaranya telah ditolak, satu masih bersidang di PN Jakpus.

17 Novemver 2016
Rohadi dituntut 10 tahun penjara.

8 Desember 2016
Rohadi dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena menerima suap di kasus Saipul Jamil. Adapun yang lain:

1. Bertha dihukum 2,5 tahun penjara
2. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah dihukum 2 tahun penjara.
3. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji dihukum 3,5 tahun penjara.

Saksikan video 20detik di sini:


(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads