Sidang LGBT, Hakim Konstitusi Maria: Moral Lahir dari Diri Kita Sendiri

Sidang LGBT, Hakim Konstitusi Maria: Moral Lahir dari Diri Kita Sendiri

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 06 Des 2016 14:38 WIB
Maria Farida Indarti (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim konstitusi Maria Farida Indrati melihat permohonan dari guru besar IPB Euis Sunarti dkk dapat berdampak luas. Salah satunya dapat menjerat pidana terhadap kelompok LGBT dan pasangan kumpul kebo.

Sidang ke-16 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman mendengarkan pandangan ahli Andang L. Binawan dari pihak KPI. Sidang ini juga dihadiri pemohon guru besar IPB, Euis Sunarti dkk yang merasa dirugikan terhadap pasal asusila.

"Memang kalau kita kembangkan permohonan pemohon ini semua itu akan pidanakan," ujar hakim konstitusi Maria dalam persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Maria menanyakan sikap yang harus diambil ketika anak-anak jadi korban. Terlebih mereka adalah keluarga sendiri.

"Apakah kita harus memberikan satu sanksi seperti sanksi pidana dalam keluarga atau kita harus mendidik secara moral, tidak mudah dikemukaan. Karena moral itu lahir dari diri kita sendiri atau kelompok-kelompok kita itu, baik atau tidak baik. Jadi bagaimana kalau permohonan ini kita kaitkan apa yang dikemukakan oleh Koalisi Perempuan Indonesia," sambung Maria.

Sebab Maria menilai apa yang disampaikan dalam paparan oleh ahli lebih cenderung pada perzinaan. Sedangkan isu yang berkemban dalam sidang terhadap LGBT yang tidak sesuai norma.

"Dalam paparan Koalisi Perempuan pemidanaan orientasi seksual sejenis tidak sesuai prinsip keadilan, karena pada kenyataan orientasi sejenis hal itu di luar kehendak mereka. Sedangkan ini ditakutkan para pemohon, karena sudah banyak sekali terjadi. kalau dikatakan personal dalam perkara moral, bagaimana kita menindak berkembang luas," tuturnya.

Sementara itu, Andang L. Binawan mengatakan moral adalah bagian dari hukum. Tetapi tidak setiap perkara moral harus diselesaikan dengan hukum pidana.

"Karena perbedaan mendasar tadi yang satu ideal, hukum adalah minimal. Maka perlu dirumuskan, bukan justru diperluas. Di sini peran negara, negara di mana ukuran ketat pada kata keadilan," kata Andang.

Menurutnya dalam perkara LGBT harus dibedakan asal-usul itu individu tersebut. Dalam hal negara harus membedakan dalam tindakannya.

"Yang masuk ranah privat atau publik di sini perlu kehati-hatian dibedakan, agar hukum bukan pengganti moralitas karena moralitas sangat luas dan besar. Moral tidak harus diatur hukum tetapi tidak semua perkara moral diatur hukum," pungkas Andang. (edo/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads