Mata Merah, Begini Luka Ketua DPD Golkar DKI yang Ribut Usai Aksi 412

Mata Merah, Begini Luka Ketua DPD Golkar DKI yang Ribut Usai Aksi 412

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Senin, 05 Des 2016 10:32 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Ketua DPD Golkar DKI Fayakhun Andriadi melaporkan Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga Fahd El Fout A Rafiq ke polisi atas perkara penganiayaan. Namun Fayakhun kemudian dilaporkan balik oleh Fahd atas perkara pencemaran nama baik.

Mulanya Fayakhun melaporkan Fahd karena keributan yang terjadi seusai parade di arena car free day, 4 Desember kemarin. Belum ada keterangan lebih lanjut soal penyebab keributan ini. Adapun surat laporan Fayakhun ini bernomor: LP/5948/XII/2016/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dari foto yang diperoleh detikcom, Senin (5/12/2016) mata kiri Fayakhun tampak merah. Sebelumnya memang Fayakhun menyebut dirinya mengalami gangguan telinga kiri dan luka pada sekitar mata kiri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada laporan Fayakhun atas Fahd, tertulis nama Korbid Polhukam Golkar Yorrys Raweyai sebagai saksi. Tetapi Yorrys saat dikonfirmasi tak menceritakan detail kasus tersebut.

"Setelah parade kan kita mau makan di Grand Hyatt, ternyata tempatnya belum buka. Jadi ya kita duduk-duduk di Fountain (Lounge). Terus ada yang ribut-ribut mulut. Saya tak paham apakah itu antara mereka (Fayakhun dan Fahd), karena kan banyak orang. Saya bilang jangan ribut-ribut, malu, ini kan hotel. Terus setelah itu tenang dan selesai," kata Yorrys, yang mengaku tak tahu-menahu kalau persoalan itu berujung ke laporan polisi.

Yorrys mengaku memang sempat mendengar keributan saat jajaran pengurus Golkar, NasDem, dan sejumlah panitia beristirahat sejenak di Fountain Lounge Hotel Grand Hyatt, Jakarta, seusai Parade Bhinneka Tunggal Ika. Ketika itu Yorrys duduk agak berjauhan.

Yorrys pun sempat menegur agar keributan disudahi. Yorrys mengaku tak paham persis apa penyebab keributan tersebut.

Beberapa waktu setelah itu, berdasarkan salinan surat laporan polisi Nomor: LP 2955/XII/2016/2016/PMJ/Dit Reskrimsus, Fahd melaporkan Fayakhun pada Minggu (4/12) sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam surat laporan tersebut, Fayakhun dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah atau perbuatan tidak menyenangkan. Selain Fayakhun, seseorang bernama Basri Baco juga dilaporkan. (bag/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads