"Saya menerima Rp 1 miliar dari saudara Ariesman tapi saya lupa tanggalnya, waktu itu hari Senin," kata Sanusi saat bersaksi sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/12/2016).
Sanusi menjelaskan, pemberian diberikan sebanyak 2 kali. Masing-masing Rp 1 miliar dan diberikan melalui perantara anak buah Ariesman, Trinanda Prihantoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanusi tertangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 31 Maret 2016. Saat itu di DPRD memang tengah dibahas Rencangan Peraturan Daerah (Raperda) Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) serta Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.
PT APL termasuk salah satu pengembang di proyek reklamasi pantai utara Jakarta. Namun, Sanusi membantah bahwa pemberian uang tersebut ada terkait dengan pembahasan kedua Raperda tersebut.
"Saya perlu sampaikan, waktu itu pada saat di Paul Cafe, saya menyampaikan ke saudara Ariesman tentang situasi saya yang sebenarnya, yang mau maju menjadi calon gubernur. Saya menyampaikan dengan bahasa yang.. ya karena kita teman memang, kemudian Pak Ariesman menyanggupi untuk memberikannya," tutur Sanusi.
Masih di Cafe Paul, Sanusi mengatakan Ariesman sempat menyinggung soal pembahasan Raperda di DPRD. Namun ia mengaku hanya menjelaskan secara normatif dan tak ada menjanjikan apapun. Sedikitnya ada dua kali pertemuan di Cafe Paul.
"Pada pembahasan pertama, kita karena punya hobi yang sama, kita sama-sama suka touring, suka jet ski sama-sama, jadi pasti ngalor ngidul. Saya kemudian dikenalkan kepada Trinanda. Terus bicara-bicara juga tentang kondisi saya, Pak Ariesman juga bicara tentang 'tuh ada Raperda yang sedang dibahas di DPRD'," ujar Sanusi.
"Dia cuma nanya 'ci, kira-kira sampai mana tuh pembahasan Raperda?', saya jelaskan secara normatif, saya jelaskan struktur dewannya, bagaimana pengambilan keputusannya, saja jelaskan," jelasnya.
Sanusi didakwa menerima suap Rp 2 miliar dan melakukan pencucian uang sekitar Rp 45 miliar. Uang suap diduga untuk membantu mempercepat pembasan Raperda reklamasi.
Terkait dugaan suap ini, Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini