Salah satu yang disampaikan oleh Djarot yakni kasus penggandaan uang oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Ia menilai apa yang dilakukan Dimas Kanjeng termasuk penistaan agama namun publik dapat menerima proses hukum.
Sebab itu, Djarot pun meminta agar publik saat ini dapat mengawal proses hukum terhadap Ahok dengan berimbang dan berkeadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus itu kita (orang) enggak marah, enggak apa-apa tunggu proses aja. Geleng-geleng aku ya. Sama seperti Pak Ahok sudah tunggu proses saja. Enggak ada niat beliau buat nistain agama, nistain Alquran. Kita serahkan kepada proses hukum," sambungnya.
Ia juga mengambil contoh dari praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan birokrat pemerintahan. Menurut mantan Wali Kota Blitar itu, pungli juga termasuk penistaan agama sebab melanggar sumpah pejabat yang dilakukan di atas kitab suci.
"Pungli itu juga menista agama karena itu uang haram. Agama apapun itu enggak boleh, korupsi juga. Bagaimana dengan sumpah kamu, kan kita sudah disumpah atas nama Al-Quran dan kitab suci," tandasnya.
(nkn/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini