"Hukumnya diadopsi," ujar juru bicara parlemen Belanda Khadija Arib yang merujuk pada langkah selanjutnya pada pelarangan mengenakan burka di angkutan umum, seperti diberitakan AFP, Selasa (29/11/2016).
Aturan ini disetujui oleh mayoritas anggota parlemen sebanyak 132 dari 150 kursi, termasuk koalisi Liberal-Buruh milik Perdana Menteri Mark Rutte.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keharusan berinteraksi dengan tatap muka, misalnya dilakukan di tempat-tempat pelayanan publik dan jaminan keamanan," ujarnya.
"Pemerintah melihat tidak perlu untuk memberlakukan larangan pada semua ruang publik," tambahnya.
Sementara itu, Badan Penasehat Dewan Negara pemerintah Belanda mengatakan isu-isu seputar burka dapat diselesaikan tanpa menggunakan undang-undang.
"Dari waktu ke waktu ada diskusi soal itu, tapi itu bukan masalah sosial yang besar," kata pihak Badan Penasehat Dewan Negara pemerintah Belanda.
(tfq/rna)