"Lisan Yang Mulia," kata Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Kamis (24/11/2016).
Rohadi duduk di kursi terdakwa dengan mengenakan batik biru 'andalannya' dan tanpa ditemani pihak keluarga yang datang ke persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Majelis hakim Yang Mulia, saya merasa menyesal dan bersalah atas perbuatan saya ini. Untuk itu saya mohon dihukum, mohon hukuman yang seadil-adilnya," ujar Rohadi yang di PN Jakut bertugas sebagai panitera pengganti.
Rohadi menyampaikan pembelaannya tak sampai 1 menit. Ia juga menyinggung bahwa dia masih punya anak kecil, terlebih lagi anaknya tersebut menderita keterbelakangan mental.
Rohadi dituntut 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair 5 bulan kurungan. Ia diyakini menerima total Rp 300 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Uang tersebut diberikan melalui perantara pengacara Berthanatalia Ruruk Kariman.
Rohadi memulai karier sebagai sipir penjara. Awalnya ia hanya tinggal di rumah petak dan kini memiliki 19 mobil, dua unit rumah mewah hingga proyek real estate. (rna/asp)