Hal ini sampaikan oleh Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU KH Abdul Moqsith Ghazali di www.nu.or.id, Selasa (22/11/2016) dalam artikel berjudul "Ini Pandangan Fiqih PBNU Soal Shalat Jumat di Jalanan". Ulasan ini diberikan menyusul rencana salat Jumat di jalanan pada tanggal 2 Desember 2016 nanti.
Menurutnya, berdasarkan aktivitas ibadah Jumat pada masa Rasulullah SAW selalu diselenggarakan di masjid. Moqsith menyebut hukum kegiatan ibadah salat Jumat di luar masjid adalah makruh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirinya menjelaskan, Madzhab Syafi'i di dalam kitab Al-Majemuk karya Imam An-Nawawi menegaskan pelaksanan salat Jumat harus dilakukan di dalam sebuah bangunan yang terbuat dari kayu, batu, dan bahan-bahan material lainnya. Atas ulasan itu, maka pelaksanaan salat Jumat di jalanan dianggap tidak sah dan wajib diulang dengan salat Zuhur.
"Kalau begitu, tidak boleh melakukan aktivitas salat Jumat di jalanan. Bahkan ada ulama yang memakruhkan shalat Jumat dilakukan di jalanan. Apalagi masjid-masjid yang tersedia cukup lebar. Sehingga praktis tidak ada alasan untuk melakukan salat Jumat di tengah jalan," terangnya.
Moqsith menyarankan agar pihak pihak yang berencana menggelar salat Jumat di jalanan untuk terlebih dahulu menjalankan kajian Fiqih secara mendalam dam melakukan telah dari pandangan ulama.
(tfq/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini