"Setahu saya Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) sudah lama ingin mengubah sistem beracara perdata sesuai perkembangan dunia teknologi informasi (TI) tetapi keinginan tersebut terhambat oleh ketentuan HIR yang hingga sekarang belum diganti dengan hukum acara yang baru," kata hakim agung Syamsul Maarif saat berbincang dengan detikcom, Jumat (18/11/2016).
HIR adalah hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia dan merupakan peninggalan penjajah Belanda, satu abad silam. HIR adalah Herzien Inlandsch Reglement (HIR) atau diterjemahkan menjadi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). HIR merupakan duplikat hukum dari era Napoleon Bonaparte yang berkuasa di Prancis pada awal 1800-an.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, bila penggugat berdomisili di Jakarta Selatan dan tergugat di Jakarta Timur, maka panggilan harus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan tidak boleh disampaikan langsung dari juru sita PN Jaksel ke pihak tergugat.
"Ini aturan HIR dan ini tidak sesuai dengan perkembangan TI yang modern," terang pengajar Universitas Brawijaya, Malang itu.
Syamsul Maarif mencontohkan di Singapura dan Korea Selatan. Tidak hanya soal beracara, tetapi juga bersidang sudah jauh lebih modern dari Indonesia.
"Korea Selatan dan Singapura sudah menerapkan e-litigation secara penuh. Semua dokumen perkara perdata dan pidana termasuk bukti surat dapat dikirim melalui elektronik. Sidang majelis hakim termasuk mendengarkan keterangan saksi dapat dilakukan melalui video conference," cetus hakim agung kamar perdata itu.
Oleh sebab itu, untuk memodernisasi peradilan maka harus dilakukan langkah signifikan mengubah KUHPerdata.
"Penyelesaian UU acara perdata untuk menggantikan HIR adalah pintu masuk utama untuk modernisasi peradilan dalam menangani sengketa perdata," pungkas Syamsul.
Dengan rumitnya birokrasi pengadilan warisan penjajah Belanda itu, akankah Presiden Joko Widodo bisa menyudahinya dalam Paket Reformasi Hukum yang sedang ditabuh? (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini