"Polri menghormati HAM, demokrasi, ada UU yang memperbolehkan unjuk rasa, tapi kembali tidak boleh anarkis, menganiaya dan menzalimi pihak lain. Tapi kalau temanya mengenai 4 November, saat ini sedang ada proses hukum. Jadi kalau ada unjuk rasa lagi itu sudah tidak relevan lagi sehingga lebih baik dikawal saja prosesnya," ujar Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2016).
Polri juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpancing provokasi melalui media sosial. Para pembuat ujaran kebencian akan ditindak tegas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di medsos ada berbagai macam info seperti rush money dan lain-lain, saya ingatkan siapapun yg membuat hate speech, ujaran kebencian yang mengarah kerusuhan kita akan tindak secara tindak pidana," tegasnya.
Tim siber Polri menurut Rikwanto terus melakukan pengawasan di media sosial. Polri berharap para pengguna medsos menjaga ketenangan di dunia maya.
"Ini kita mengingatkan jadi terlena dengan kata-kata provokatif di medsos, itu bisa kena UU ITE dan bisa dipidanakan. Ini provokasi yang kita pantau kita cyber patrol, apabila kita lihat ada unsur ITE yang cukup, kita pantau dan kita tangkap," imbuh Rikwanto.
(Baca juga: GNPF MUI Gelar Aksi 2 Desember, Ini Tuntutannya)
Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI akan kembali mengadakan demonstrasi pada tanggal 2 Desember 2016. Yang mereka tuntut pada demo mendatang adalah meminta agar Ahok ditahan karena sudah menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
"Karena Ahok tidak ditahan, makan GNPF MUI akan menggelar aksi Bela Islam III pada tanggal 2 Desember 2016," kata jubir FPI Munarman di AQL Center, Jalan Tebet Utara 1, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (18/11).
(fdn/fdn)