"Pelanggan PLN sudah membayar PJU setiap membeli token atau membayar rekening listrik. Pembayaran retribusi PJU dipungut Pemkot Pekanbaru. Kenyataanya, Pemkot Pekanbaru belum setorkan ke PLN. Inikan aneh, uang rakyat mengendap segitu banyak," kata pengamat hukum dari Universitas Lancang Kuning (Unilak) , Dr Suhendro, SH, MH kepada detikcom, Rabu (16/11/2016).
Menurut Suhendro, dana retribusi PJU yang dipungut Dinas Pendapatan Kota Pekanbaru seharusnya tidak perlu telat dibayarkan ke PLN. Karena dana PJU itu saban bulan dipungut langsung dari seluruh pelanggan PLN di Pekanbaru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut Suhendro, pengendapan dana PJU ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Harus ada pihak berwenang untuk menelusuri kemana perginya uang tersebut.
"Kalau dalam penyelidikan uang tersebut diketahui sempat dipergunakan untuk peruntukan lain walau nantinya bisa terkumpul kembali, itu tetap korupsi," kata Suhendro.
Suhendro juga menyoroti lemahnya sikap PLN terkait tunggakan PJU tersebut. Seharusnya di mata hukum sesama pelanggan PLN tidak ada diskriminasi.
"Di mata hukumkan semuanya sama, mau pelanggan biasa, pengusaha dan pemerintah. Jangan giliran rakyat menunggak pembayaran , PLN langsung mencabut meteran. Giliran Pemkot Pekanbaru nunggak pembayaran PJU, PLN tidak berani bersikap," kata Suhendro yang juga Wakil Dekan I Unilak tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, Edwar Sanger mengakui adanya tunggakan PJU sebesar Rp20 miliar. Tunggakan PJU terhitung dari Agutus, September dan Oktober 2016. Untuk sekedar diketahui, Edwar menjabat Plt Wali Kota Pekanbaru pada akhir Oktober 2016.
"Kita sudah bertemu dengan PLN terkait tunggakan PJU ini. Kita sudah minta keringanan ke PLN untuk mencicil tunggakan tersebut," kata Edwar. (cha/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini