Ahok Jadi Tersangka, Kapolri: Penyelidik Independen, Bukan Perintah Atasan

Ahok Jadi Tersangka

Ahok Jadi Tersangka, Kapolri: Penyelidik Independen, Bukan Perintah Atasan

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 16 Nov 2016 10:29 WIB
Foto: Kapolri Jenderal Tito Karnavian
Jakarta - Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi tersangka dugaan kasus penistaan agama. Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa para penyelidik bekerja secara independen dan bukan karena perintah atasan.

"Penyelidik bekerja secara independen berdasarkan Undang-undang, bukan atas perintah atasan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam konferensi pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Rabu (16/11/2016.)

Kapolri mengulang pernyataan Presiden Jokowi yang mempersilakan kasus ini diproses hukum dan hukum harus ditegakkan. "Beliau juga menegaskan tidak ingin mengintervensi hukum," kata Kapolri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Presiden juga meminta gelar perkara digelar terbuka. Namun Polri tidak menggelar secara terbuka karena ada kritik dari sejumlah ahli hukum.

"Proses di tingkat penyelidikan dan penyidikan itu proses yang bersifat rahasia dan tidak terbuka. Maka sebaiknya tidak live namun tertutup dan diberikan kepada semua pihak untuk mengetahui hasilnya," katanya.

(van/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads