Penganugerahan gelar pahlawan itu dilakukan di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016). Gelar itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 90/TK/Tahun 2016 Tanggal 3 November 2016.
Sebelum anugerah tersebut diberikan, Jokowi memimpin sesi mengheningkan cipta untuk mengenang jasa para pahlawan. Anugerah diberikan kepada pihak keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
a. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan Bangsa;
b. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
c Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
d. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara
e. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa
f. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau
g. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
Selain gelar pahlawan, Jokowi juga menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera. Gelar itu diberikan kepada:
1. Alm Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta, tokoh dari Provinsi Sulawesi Selatan
2. Alm Letkol Inf (Anumerta) Sroedji, tokoh dari Provinsi Jawa Timur.
Hadir dalam acara ini Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan sejumlah Menteri Kabinet Kerja, di antaranya Menko Polhukam Wiranto, Menko PMK Puan Maharani, Menteri Sosial Khofidah Indar Parawansa, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Selain itu hadir juga pimpinan lembaga negara seperti Ketua DPR Ade Komarudin dan beberapa lainnya. (jor/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini