Kejati Jatim Tunda Pemeriksaan Wisnu Wardhana di Kasus Pelepasan Aset PT PWU

Kejati Jatim Tunda Pemeriksaan Wisnu Wardhana di Kasus Pelepasan Aset PT PWU

Zainal Effendi - detikNews
Senin, 07 Nov 2016 18:03 WIB
Dahlan Iskan/ Foto: Zainal Effendi/detikcom
Jakarta - Rencana pemeriksaan tersangka pelepasan aset PT Panca Wira USaha (PWU) Wisnu Wardhana (WW) sebagai saksi dalam berkas tersangka Dahlan Iskan batal karena sakit.

"Hari memang ada agenda pemeriksaan WW, cuma batal karena sakit," kata Kasi Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dandeni Herdiana, Senin (7/11/2016).

Batalnya pemeriksaan WW ditunjang dengan adanya surat dari dokter Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. "Cuma sakit gitu aja, tidak tahu sakit apa," imbuh Dandeni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski batal memeriksa WW sebagai saksi dari berkas tersangka Dahlan Iskan, Dandeni memngaku pihaknya masih mempunyai banyak saksi untuk dilakukan pemeriksaan.

"Untuk saksi hampir tiap hari kita melakukan pemeriksaan baik diluar maupun dipanggil. Jadwal pemeriksaan saksi untuk kasus PWU penuh sampai Jumat," ujar Dandeni.

Disinggung pemeriksaan eks Gubernur Jatim Imam Utomo, Dandeni mengaku masih belum mengagendakan namun akan tetap melakukan pemanggilan ulang. "Kalau dulu hanya diperiksa secara umum karena belum ada tersangka. Kalau terkait berkas Dahlan Iskan pasti akan kita periksa ulang," pungkas Dandeni.

Wisnu Wardhana merupakan mantan Ketua DPRD Surabaya yang saat itu menjabat sebagai Ketua tim pelepasan aset PT PWU. Wisnu ditetapkan sebagai tersangka terlebih dulu dalam kasus dugaan korupsi penjualan 33 aset PT PWU. (ze/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads