Kasus Postingan Pidato Ahok, Bareskrim Panggil Buni Yani Hari Kamis

Kasus Postingan Pidato Ahok, Bareskrim Panggil Buni Yani Hari Kamis

Niken Purnamasari - detikNews
Senin, 07 Nov 2016 17:58 WIB
Foto: Idham Kholid/detikcom
Jakarta - Penyelidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memanggil Buni Yani pada Kamis (10/11/2016) nanti. Buni Yani akan diminta keterangan terkait kontroversi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dianggap telah menistakan agama.

"Rencananya hari Kamis dipanggil penyidik saudara Buni Yani sebagai saksi dalam kaitan kasus Ahok sebagai terlapor," kata
Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Rikwanto kepada wartawan di kantornya, Senin (7/11/2016).

Seperti diketahui, Buni Yani dianggap sebagai orang pertama yang menyebarkan video pidato kontroversi Ahok di Kepulauan Seribu. Dia juga yang menyebarkan transkrip pidato Ahok tersebut melalui media sosial.

Menurut Rikwanto, video pidato Ahok yang diunggah Buni Yani hanya sebagian. "(Video) Dipotong artinya karena durasinya kan cukup panjang 1 jam kurang lebih penjelasan Ahok di Pulau Seribu, diambhil penggalanan saja," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rikwanto menambahkan bahwa nantinya yang akan mengulas isi video tersebut adalah saksi ahli. Antara lain ahli bahasa, gama dan pidana. Selain dari penyelidik, pihak terlapor juga bisa mengajukan saksi ahli.

Hari ini penyelidik telah mendengar keterangan Ahok sebagai saksi terlapor. Ini adalah untuk kedua kalinya dia memberikan keterangan kepada penyelidik. Sehingga total sudah 40 pertanyaan dari penyelidik dijawab Ahok. (erd/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads