"(Pemeriksaan) mengenai eksepsi," kata Amin usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016).
Amin merupakan ketua majelis dalam sidang perkara tersebut. KPK turut memeriksa 2 hakim lainnya hari ini yaitu Sotejo dan Sri Hartati. Amin mengaku tidak tahu tentang eksepsi yang ternyata dibuat oleh Farizal. Eksepsi merupakan pembelaan atas dakwaan penuntut umum yang seharusnya dibikin oleh terdakwa atau kuasa hukum terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amin juga mengaku tidak tahu tentang 'permainan' Farizal dalam kasus tersebut. Dia juga mengaku tidak tahu tentang aliran dana dari Farizal serta adanya intervensi dari pihak kejaksaan.
"Oh enggak ada (komunikasi), oh enggak ada (intervensi)," ujar Amin.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan seorang jaksa bernama Farizal sebagai tersangka. Farizal menerima uang haram sebesar Rp 365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya (SB) Xaveriandy Sutanto.
Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara.
Keduanya pun ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situlah kemudian KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumatera Barat. (dhn/asp)