"Kita deportasi Butterfly," kata Kepala Kantor Imigrasi Klas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto saat dihubungi, Kamis (3/11/2016).
Dari informasi yang dihimpun, DJ bernama asli Poltee Kaltarey itu akan dideportasi hari ini. Namun Ari menolak memberitahukan waktu deportasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum ada penjelasan soal hasil evaluasi dari kasus keimigrasian yang dialami Butterfly. Hasil evaluasi ini dilakukan setelah imigrasi memeriksa sponsor Butterfly pada Rabu (2/11) kemarin.
Pemeriksaan terhadap sponsor dari Jakarta tersebut terkait izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA) yang dipegang Butterfly. Izin yang diurus sponsor itu menyebut Butterfly sebagai penari, bukan DJ.
Padahal, Butterfly berada di Indonesia dalam rangka tur di beberapa kota. Namun ia hanya sempat naik panggung di Jakarta dan Bali sebelum akhirnya ditangkap petugas imigrasi pada Minggu (30/10) di Bandara Ngurah Rai.
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini