"Mereka rencananya mau menginap di DPR, katanya (massa) sudah koordinasi dengan pihak DPR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakart, Kamis (3/11/2016).
Sesuai Undang-Undang No 9 Tahun 1998 Tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, batasan waktu untuk menyampaikan pendapat tersebut diatur tidak boleh lebih dari pukul 18.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Fadli Zon dan Fahri Hamzah Akan Hadiri Aksi Demo Ahok 4 November
Dalam undang-undang tersebut, jika massa melebihi batas waktu tersebut, polisi dapat membubarkan massa dengan tahapan-tahapannya.
Polisi berharap, massa mematuhi peraturan perundang-undangan soal batawan waktu aksi tersebut. Namun, jika massa tetap akan menginap di depan DPR, polisi pun siap mengamankannya.
"Kalau menginap, kami tetap akan kawal agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.
Rencana aksi menginap di DPR ini sudah diketahui aparat polisi sebelumnya. Bahkan, Polri menyiagakan 18 ribu personel untuk pengamanan tersebut hingga Sabtu (5/11). (mei/miq)