Gugatan bermula saat tim KLHK melakukan verifikasi sengketa kebakaran hutan dan/atau lahan di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) yang terjadi Juli hingga Oktober 2015.
Hasil verifikasi dari tim tersebut menyatakan telah terjadi kebakaran di areal lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Waringin Agro Jaya (WAJ). Lahan yang terbakar seluas 1.626,53 Ha dan tidak hanya terjadi pada lahan yang ditanami kelapa sawit namun juga pada lahan semak belukar dengan vegetasi dominam pohon gelam. Tim verifikasi juga menyatakan bahwa areal perkebunan kelapa sawit tergugat adalah lahan gambut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Waringin Agro Jaya (WAJ) juga dinilai mengambil keuntungan karena tidak mengeluarkan biaya yang harusnya digunakan apabila melakukan pembukaan lahan tanpa bakar.
Oleh sebab itu, pihak KLHK mengajukan gugatan untuk menghukum tergugat agar membayar ganti rugi materil Rp 173 miliar. Selain itu KLHK juga mengajukan tuntutan agar tergugat melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup terhadap lahan yang terbakar agar dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya dengan biaya sebesar Rp 584 miliar.
Baca Juga: PN Jaksel Hukum PT NSP Bayar Rp 1 Triliun ke Pemerintah Terkait Kebakaran Hutan
Gugatan tersebut digulirkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah memasuki agenda pembuktian dengan jadwa penyerahan bukti tertulis. Sidang yang dipimpin diketuai Prim Haryadi dan beranggotakan Nursyam serta Achmad Guntur ini hanya berlangsung sekitar 20 menit. Majelis hakim hanya meminta tergugat untuk menyerahkan bukti tertulis.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa, 8 November 2016 dengan agenda kesempatan terakhir pihak tergugat melengkapi bukti tertulis," kata Prim menutup persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
Usai sidang, kuasa hukum dari kedua belah pihak tidak bisa dimintai keterangan dan bergegas meninggalkan area pengadilan.
Sebelumnya, PN Jaksel juga mengadili kasus serupa yaitu KLHK menggugat PT National Sago Prima (NSP) dalam kasus kebakaran hutan Riau tahun 2015 lalu. PT NSP dihukum membayar sekitar Rp 1,040 triliun atas kebakaran yang terjadi di Meranti itu. (asp/asp)