Sidang Pembunuhan 2 Wanita Indonesia Digelar di Hong Kong, Videonya Diputar

Sidang Pembunuhan 2 Wanita Indonesia Digelar di Hong Kong, Videonya Diputar

Novi Christiastuti - detikNews
Selasa, 25 Okt 2016 12:24 WIB
Mobil tahanan yang membawa Rurik Jutting memasuki pengadilan Hong Kong (REUTERS/Bobby Yip)
Hong Kong - Persidangan mantan bankir Inggris, Rurik Jutting atas pembunuhan dua wanita Indonesia kembali digelar Selasa (25/10) ini di pengadilan Hong Kong. Video mengerikan yang direkam Jutting saat menyiksa korban ditunjukkan kepada juri persidangan.

Seperti dilansir Reuters, Selasa (25/10/2016), rekaman yang diambil dengan kamera telepon genggam Jutting itu menjadi salah satu bukti ekstrem dalam kasus yang menarik perhatian dunia ini. Jutting yang lulusan Cambridge University dan Winchester College di Inggris ini, bekerja di Bank of America Merrill Lynch, Hong Kong, sebelum pembunuhan terjadi pada November 2014.

Dalam sidang sebelumnya pada Senin (24/10), Jutting mengaku tak bersalah atas dakwaan pembunuhan yang dijeratkan jaksa. Kedua jasad korban, yang diidentifikasi sebagai Sumarti Ningsih (23) dan Seneng Mujiasih (26), ditemukan polisi di dalam apartemen mewah yang dihuni Jutting.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan, jaksa menyebut, jasad Ningsih ditemukan dalam keadaan dimutilasi di dalam koper yang ada di balkon apartemen, sedangkan jasad Mujiasih ditemukan tergeletak berlumuran darah dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya. Mujiasih diketahui bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Hong Kong, sementara Ningsih datang ke Hong Kong dengan visa turis.

Dalam sidang Senin (24/10), Wakil Hakim Pengadilan Tinggi Hong Kong Michael Stuart-Moore mengungkapkan bahwa Jutting merekam penyiksaan yang dilakukannya terhadap salah satu korban dengan menggunakan telepon genggam iPhone miliknya.

Baca juga: Mantan Bankir Mengaku Tak Bersalah Atas Pembunuhan 2 WNI di Hong Kong

Ditambahkan jaksa, Jutting juga merekam pernyataan dirinya sendiri yang berbicara soal pembunuhan itu, rasa senang yang dia dapatkan dari melakukan tindak kekerasan keji dan juga soal apakah dirinya harus menyerahkan diri kepada polisi atau terbang ke Inggris.

Rekaman video itu ditunjukkan kepada para juri persidangan di ruang tertutup, terpisah dari ruang persidangan. Hakim Stuart-Moore memperingatkan agar juri yang tidak mampu menyaksikan adegan keji, untuk tidak ikut serta.

Stuart-Moore menyebut rekaman video dan juga bukti-bukti kasus Jutting ini sangat 'mengerikan'.

Baik jaksa maupun pengacara yang mendampingi terdakwa, sepakat dengan penunjukkan bukti-bukti fisik dalam kasus ini. Namun kedua pihak terus berargumen soal bukti psikologi dan psikatri atas terdakwa, yang disediakan oleh pengacara terdakwa demi menyatakan kasus ini adalah kasus pembunuhan tak disengaja (manslaughter), bukan pembunuhan disengaja (murder).

Jutting sendiri mengaku bersalah atas dakwaan pembunuhan tak disengaja.

Rurik Jutting dalam foto tahun 2014Foto: REUTERS/Bobby Yip/File Photo
Rurik Jutting dalam foto tahun 2014
(nvc/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads