Gratifikasi di Sekolah, Ridwan Kamil akan Telusuri Aliran Uang ke Pejabat Disdik

Gratifikasi di Sekolah, Ridwan Kamil akan Telusuri Aliran Uang ke Pejabat Disdik

Baban Gandapurnama - detikNews
Kamis, 20 Okt 2016 18:25 WIB
Foto: Dikhy Sasra
Bandung - Praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi menyusup lingkungan sekolah di Kota Bandung. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil tidak main-main menindak oknum guru dan pegawai Disdik Kota Bandung yang terlibat pungli. Emil, sapaan Ridwan, siap mengusut aliran uang tak wajar yang masuk saku pejabat Disdik Kota Bandung.

Pernyataan tersebut dilontarkan Emil saat mengumumkan sebanyak 19 sekolah di Kota Bandung terbukti melakukan pelanggaran. Aneka pelanggaran ditemukan antara lain pungli dan gratifikasi. Emil pun memberhentikan sembilan kepala sekolah (kepsek) tingkat SD dan SMP, merekomendasikan pemberhentian lima kepsek tingkat SMA, dan memberikan sanksi skorsing kepada lima kepsek tingkat SD.

"Kami juga selidiki apakah ada atau tidak aliran uang ke pejabat Disdik. Kalau yang sudah terbukti (aliran uang tak wajar) kan di lingkungan sekolah," kata Emil saat menggelar konferensi pers di Pendopo, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Kamis (20/10/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Emil tidak membeberkan soal aliran duit tidak wajar yang terjadi di lingkungan sekolah. Berkaitan urusan teknis tersebut, Emil mengatakan, pihak yang lebih paham ialah Inspektorat.

Meski begitu, Emil memperkirakan potensi aliran uang yang masuk kantong pribadi para oknum di lingkaran sekolah, entah hasil pungli dan gratifikasi, jumlahnya tidak sedikit. "Kalau dijumlah itu miliaran rupiah," ujar Emil tanpa menyebut angka detailnya.

"Kami komitmen memberantas pungli. Ini merupakan semangat Pemkot Bandung membersihkan aktivitas pungli yang menjadi kerasahan warga Bandung di bidang pendidikan. Selain itu, semangat Presiden Jokowi dengan elemen lainnya untuk memberantas pungli," tutur Emil menambahkan.

Sejak Agustus 2016 lalu, sambung Emil, pihak Inspektorat Kota Bandung menyelidiki pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di sekolah tingkat SD hingga SMA. Inspektorat bergerak setelah mendapat laporan warga dan orang tua siswa. Hasilnya tercatat 19 sekolah di Kota Bandung terbukti melanggar. "Pelanggaran paling parah itu gratifikasi," ucap Emil. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads