"Saya kira nggak perlu (dipulihkan). Kita bicara mengenai formalitas hukum. Kalau kita bicara formalitas, MKD itu peradilan etik, dalam peradilan etik itu menurut saya bukan alat buktinya dari mana, tapi pelanggaran etiknya," kata Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, Rabu (28/9/2016).
Refly mempertanyakan putusan MKD memulihkan nama baik Novanto. Sebab MKD tak membuat keputusan saat menyidang kasus Papa Minta Saham. Jika tak ada keputusan, seharusnya juga tak ada pemulihan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Refly menduga keputusan tersebut dibuat dalam rangka tujuan politis tertentu. Pria yang pernah menjadi Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi ini menduga Novanto kembali mengincar kursi Ketua DPR.
"Saya tidak pro dan kontra, saya hanya bicara mengenai teknis hukumnya, maksud memulihkan itu pasti ada peluang untuk kembali ke sana (Ketua DPR)," ujar Refly.
Sidang skandal permintaan saham PT Freeport oleh Setya Novanto, yang dikenal dengan kasus 'Papa Minta Saham', memang berakhir tanpa putusan. 17 Hakim MKD memang menyatakan Novanto bersalah, namun tak ada keputusan sebagai lembaga. MKD DPR menutup persidangan setelah Novanto mengundurkan diri dari posisi Ketua DPR. (tor/fjp)











































