Hal itu terlihat dalam salah satu pertanyaan yang disodorkan hakim konstitusi Manahan Sitompul. Ia melontarkan nasib LGBT apakah beririsan dengan hak-hak asasi manusia.
"Pertanyaan saya, apakah dari uraian Saudara tadi ini dapat kita simpulkan bahwa hak-hak penyimpangan seksualitas oleh kaum LGBT ini tadi haruskah dilindungi oleh negara dengan mengutip tadi Human Rights Declaration dengan Pasal 28G ayat (1) itu?" kata Manahan sebagaimana dikutip dari risalah sidang yang dilansir website MK, Senin (26/9/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diskusi semakin panas saat hakim konstitusi Anwar Usman menyitir sebuah ayat Alquran untuk membedah permasalahan kumpul kebo.
"Kalau kita kaitkan dengan ayat dalam Alquran, 'Wala taqrabu al zina' itu kan sudah jelas. Jangankan dilakukan, dekati saja enggak boleh," kata Anwar.
Hakim konstitusi Maria Farida Indarti mencoba melihat dari kacamata pidana. Ia menanyakan apakah bila pasal perzinaan diperluas, tidak menyebabkan tumpang tindih aturan.
![]() |
Arief Hidayat sebagai ketua majelis dan juga Ketua MK menjadi penanya kunci dari sembilan hakim konstitusi. Ia menegaskan bahwa MK bukan hanya penjaga konstitusi tapi penjaga idiologi.
"Saya salah satu yang berpendapat bahwa Mahkamah ini selain sebagai the guardian of the constitution adalah sebagai the guardian of the ideology, penjaga ideologi negara Pancasila," ucap Arief.
"Sehingga saya melihat persidangan ini adalah, saya tidak menunjuk mana masuk di sini dan mana di sini. Saya merasakan di dalam persidangan ini adalah perang ide antara pandangan yang konservatif dan pandangan yang liberal," sambung guru besar Universitas Diponegoro, Semarang itu.
Arief mengkritisi para ahli yang hadir di sidang itu kerap menggunakan dalil HAM internasional. Padahal, Indonesia mempunyai jiwa hukum sendiri dan berbeda dengan Barat.
"Padahal, kita tahu bahwa the founding fathers sudah mewariskan kepada kita satu prinsip 'Hukum di Indonesia harus dibangun berdasarkan ideologi dasar negara Pancasila,' Sedangkan yang berkembang di dunia internasional adalah prinsip hukum yang dibangun berdasarkan nilai-nilai yang universal yang kalau kita turunkan itu nilai-nilai yang didasari pada pemisahan agama, kepercayaan satu masyarakat dengan negara, itu dipisahkan," cetus Arief.
Sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Mah Esa. Sila itu haruslah menjadi rujukan setiap gerak gerik negara dalam bertindak. Baik dalam pembuatan regulasi, pengambilan kebijakan hingga pengambilan keputusan.
"Artinya, kalau kita menjabarkan sila yang pertama, sistem hukum Pancasila Indonesia harus dibangun sistem hukum yang disinari oleh sinar ketuhanan. Sinar ketuhanan berasal dari agama, kepercayaan apa pun yang ada di Indonesia. Tidak harus dari muslim, saya seorang muslim, tapi di sini sinar ketuhanan," papar Arif.
"Kita bisa lihat, membuat hukum di Indonesia selalu menggunakan irah- irah atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Mulai dari undang- undang, sampai ke perda, sampai ke apa pun. Besluit Presiden pun waktu mengangkat Hakim Konstitusi atas berkat rahmat Tuhan ini begini, begini, begini, mengangkat menjadi hakim konstitusi," sambung Arief.
Sampai manakah perang dua kubu konservatif dan liberal berakhir? Tampaknya MK masih membuka arena peperangan cukup lama yaitu terbukti dengan kembali membuka sidang kesepuluh pada awal Oktober nanti.
Lalu siapa pemenang di perang kali ini? Palu 9 hakim konstitusi menjadi penentu. (asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini