Kenapa RI Ingin Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB? JK: Amanah UUD 1945

Laporan dari AS

Kenapa RI Ingin Jadi Anggota Tidak Tetap DK PBB? JK: Amanah UUD 1945

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Sabtu, 24 Sep 2016 20:15 WIB
Wapres Jusuf Kalla (Foto: Muhammad Taufiqqurahman/detikcom)
New York - Sejak hari pertama Sidang Umum ke-71 Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), Indonesia berkampanye untuk menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan. Apa sebetulnya yang membuat delegasi Indonesia begitu ingin jadi bagian Dewan Keamanan PBB?

"Itu perintah UUD, itu yang mengatakan Indonesia harus bekerja dengan keras untuk menjamin perdamaian dunia dan apabila itu kita harus aktif antara lain di Dewan Keamanan," ungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla di Markas PBB, 1st Avenue, New York, Jumat malam waktu setempat (23/9/2016).

Dalam pembukaan UUD 1945 memang termaktub amanat agar Indonesia ikut menjaga ketertiban dunia dengan didasarkan pada perdamaian abadi. Indonesia sendiri selama ini berada dalam posisi 10 besar negara terbesar yang mengirimkan pasukan perdamaian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya sekadar menjadi anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB saja, Indonesia juga terus mendorong reformasi di tubuh organisasi dunia itu. PBB diminta lebih transparan dan tidak sarat akan kepentingan negara-negara tertentu saja.

"Bukan hanya Indonesia, sebetulnya hampir mayoritas negara negara PBB mau reformasi PBB banyak yang ingin reformasi seperti kewenangan, hak veto, apalagi sidang majelis umum juga cara kerjanya dan lebih adil lah," papar JK.

Hak veto melekat pada anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni AS, Inggris, China, Prancis, dan Rusia. Hak tersebut memungkinkan salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk membatalkan sebuah keputusan atau resolusi.

Hak veto tertuang pada Piagam PBB. Sementara untuk mengubah aturan itu, maka anggota tetap Dewan Keamanan PBB bisa memvetonya.

"Nah, Charter PBB ada veto di situ, jadi harus dibikin konsensus dulu baru konsensus itu menjadi keputusan," kata JK. (bpn/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads