"Itu perintah UUD, itu yang mengatakan Indonesia harus bekerja dengan keras untuk menjamin perdamaian dunia dan apabila itu kita harus aktif antara lain di Dewan Keamanan," ungkap Wakil Presiden Jusuf Kalla di Markas PBB, 1st Avenue, New York, Jumat malam waktu setempat (23/9/2016).
Dalam pembukaan UUD 1945 memang termaktub amanat agar Indonesia ikut menjaga ketertiban dunia dengan didasarkan pada perdamaian abadi. Indonesia sendiri selama ini berada dalam posisi 10 besar negara terbesar yang mengirimkan pasukan perdamaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan hanya Indonesia, sebetulnya hampir mayoritas negara negara PBB mau reformasi PBB banyak yang ingin reformasi seperti kewenangan, hak veto, apalagi sidang majelis umum juga cara kerjanya dan lebih adil lah," papar JK.
Hak veto melekat pada anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni AS, Inggris, China, Prancis, dan Rusia. Hak tersebut memungkinkan salah satu anggota tetap Dewan Keamanan PBB untuk membatalkan sebuah keputusan atau resolusi.
Hak veto tertuang pada Piagam PBB. Sementara untuk mengubah aturan itu, maka anggota tetap Dewan Keamanan PBB bisa memvetonya.
"Nah, Charter PBB ada veto di situ, jadi harus dibikin konsensus dulu baru konsensus itu menjadi keputusan," kata JK. (bpn/dhn)