"Lho, tidak ada sama sekali. Buktinya kalau misalkan saya terima duit, jangankan Rp 50 juta, 1 rupiah pun tidak selamat dunia akhirat saya," kata Lilik saat dikonfirmasi usai mengikuti sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi meminta Rp 50 juta ke pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia. Rohadi mengaku itu akan diserahkan untuk 'kang mas' tetapi di sidang Rohadi mengaku uang itu dinikmatinya sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya kalau saya mengambil, jangankan Rp 50 juta, 1 rupiah pun tidak selamat lahir dan bumi," cetus Lilik yang kini menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun sebutan kang mas ditujukan ke Lilik Mulyadi dibenarkan Berthanatalia. Bertha merupakan istri hakim tinggi Karel Tuppu, di mana Karel pernah bertugas di PN Jakut dan kini di Pengadilan Tinggi Bandung.
"Sepemahaman saya 'kang mas' itu Pak Ketua (PN Jakut-red)," kata pengacara Bertha. (asp/kha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini