"Ini kan masih ada PK, saya harap majelisnya bisa mempertimbangkan dan bisa sesuai dengan UU Merek," ujar kuasa hukum Pierre Cardin Prancis, Ludianto, kepada detikcom, Senin (19/9/2016).
Ludianto menambahkan, bila di tingkat PK majelis hakim masih menganggap Pierre Cardin Prancis bukan sebagai pemegang merek yang sah, maka pihaknya akan terancam tak bisa berinvestasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai ada hakim agung yang beda pendapat dalam putusan tersebut, Ludianto mengaku memang seharusnya putusannya seperti itu. Ludianto menegaskan, Pierre Cardin merupakan merek terkenal di dunia dan dia kaget mengapa di Indonesia bisa direbut pengusaha lokal.
"Makanya kita berharap agar majelis hakim mempertimbangkan secara benar di tingkat PK," ujarnya.
Versi MA, Alex berhak memegang hak ekslusif atas merek Pierre Cardin karena mendaftarkan merek itu di Indonesia pada 1970-an. Adapun pihak Pierre Cardin Prancis baru mendaftar belakangan. Tapi putusan MA tidak bulat. Satu hakim agung menyatakan Pierre Cardin milik desainer Prancis. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini