Kalah Lawan Orang Jakarta, Investasi Pierre Cardin di RI Tergantung Vonis PK

Kalah Lawan Orang Jakarta, Investasi Pierre Cardin di RI Tergantung Vonis PK

Rivki - detikNews
Senin, 19 Sep 2016 15:30 WIB
Pierre Cardin saat usia muda/ Foto: pierre cardin.com
Jakarta - Pierre Cardin Prancis kalah di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) dalam sengketa merek dengan pengusaha dari Jakarta Timur. Pihak Prancis akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) supaya tetap bisa berinvestasi di Indonesia.

"Ini kan masih ada PK, saya harap majelisnya bisa mempertimbangkan dan bisa sesuai dengan UU Merek," ujar kuasa hukum Pierre Cardin Prancis, Ludianto, kepada detikcom, Senin (19/9/2016).

Ludianto menambahkan, bila di tingkat PK majelis hakim masih menganggap Pierre Cardin Prancis bukan sebagai pemegang merek yang sah, maka pihaknya akan terancam tak bisa berinvestasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau PK nya ditolak ya artinya kemungkinan kita tidak bisa investasi lagi di Indonesia," ucapnya.

Mengenai ada hakim agung yang beda pendapat dalam putusan tersebut, Ludianto mengaku memang seharusnya putusannya seperti itu. Ludianto menegaskan, Pierre Cardin merupakan merek terkenal di dunia dan dia kaget mengapa di Indonesia bisa direbut pengusaha lokal.

"Makanya kita berharap agar majelis hakim mempertimbangkan secara benar di tingkat PK," ujarnya.

Versi MA, Alex berhak memegang hak ekslusif atas merek Pierre Cardin karena mendaftarkan merek itu di Indonesia pada 1970-an. Adapun pihak Pierre Cardin Prancis baru mendaftar belakangan. Tapi putusan MA tidak bulat. Satu hakim agung menyatakan Pierre Cardin milik desainer Prancis. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads