Larangan dikemukakan oleh Kepala Public Safety and Security Command Center (PSSCC) Pemkot Davao, Benito de Leon. Benito mengatakan larangan ini sebagai bagian rencana protokol keamanan setelah ledakan di pasar malam kota itu pada Jumat, 2 September 2016 lalu yang menewaskan 15 orang dan melukai 69 orang lainnya. Demikian dilansir dari Inquirer, Kamis (15/9/2016).
De Leon menambahkan selain burka, asesoris lain yang bisa menyembunyikan identitas seseorang seperti topi, kaca mata hitam juga akan dilarang dipakai saat masuk ke mal dan gedung lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan ini diprotes oleh kelompok Suara Bangsamoro, yang mengatakan larangan itu adalah diskriminasi pada umat Muslim dan tidak menghormati keyakinannya.
(nwk/iy)