"Tergantung DPR," kata Ahok di Pasar Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (13/9/2016).
Dia mengaku sudah mendorong agar syarat pembuktian harta terbalik diakomodasi dalam Undang-undang Pilkada. Dorongan itu dilakukannya saat dia menjadi anggota DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan Ratifikasi PBB Melawan Korupsi disebutnya sudah bisa menjadi pijakan awal. Bila nantinya teralisasi, bahwa calon di Pilkada harus bisa melakukan pembuktian harta terbalik, maka nantinya persaingan bisa menjadi lebih sehat dan adil.
"Jadi kalau ada pejabat negara tidak bisa membuktikan hartanya dari mana, maka itu disita buat negara. Nah harusnya, siapapun yang mau menjadi pejabat harus bisa membuktikan hartanya dari mana, biaya hidupnya seperti apa. Kalau enggak bisa memenuhi itu ya enggak boleh jadi pejabat. Baru rata," tutur Ahok.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menjelaskan, memang belum ada Undang-undang yang mewajibkan pembuktian harta terbalik semacam itu. Meski begitu, wacana ini sebenarnya tergolong bagus untuk transparansi.
"Tak ada kewajiban di undang-undang untuk melakukannya. Namun walau tidak ada kewajiban, kalau memang ingin melakukannya, ya bagus. Ini dapat membuka era baru transparansi," kata Refly.
Sebelumnya, Sandiaga Uno menyatakan siap melakukan pembuktian harta terbalik. Dia akan melaporkan LHKPN sekitar akhir September atau awal Oktober nanti. Sandiaga ingin agar Ahok juga berani membuktikan terbalik dana kampanye setahun terakhir, juga pajak 10 tahun terakhir.
"Yuk buka-bukaan habis-habisan! Aku siap," kata Sandiaga saat berbincang, Senin (12/9/2016). (dnu/aan)