Andri dibawa dari Rutan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 14.10 WIB. Andri dieksekusi ke Sukamiskin bersama dengan eks bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.
Ketiganya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung menggunakan satu mobil tahanan. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut ketiganya saat dieksekusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK menerima putusan ATS karena tidak kurang dari dua pertiga tuntutan. Selain itu, sebagian pertimbangan penuntut dipakai hakim," kata jaksa penuntut umum pada KPK yang menangani perkara Andri, Fitroh Rohcahyanto.
Sebenarnya, putusan Andri jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Andri dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjadi makelar kasus di MA. (Hbb/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini