Dihukum 9 Tahun, Pejabat MA yang Dagang Perkara Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Dihukum 9 Tahun, Pejabat MA yang Dagang Perkara Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Kamis, 08 Sep 2016 15:12 WIB
Andri Tristianto Sutrisna (ari/detikcom)
Jakarta - KPK mengeksekusi Kasubdit Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna. Andri dieksekusi setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Andri dibawa dari Rutan KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016) sekitar pukul 14.10 WIB. Andri dieksekusi ke Sukamiskin bersama dengan eks bos PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan anak buahnya Trinanda Prihantoro.

Ketiganya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung menggunakan satu mobil tahanan. Tidak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut ketiganya saat dieksekusi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan Andri memang telah berkekuatan hukum tetap. Baik Andri maupun KPK menerima putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan.

"KPK menerima putusan ATS karena tidak kurang dari dua pertiga tuntutan. Selain itu, sebagian pertimbangan penuntut dipakai hakim," kata jaksa penuntut umum pada KPK yang menangani perkara Andri, Fitroh Rohcahyanto.

Sebenarnya, putusan Andri jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa menuntut agar Andri dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjadi makelar kasus di MA. (Hbb/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads