"KPK menjadwalkan pemeriksaan Kasdan, PNS Kemendagri," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangannya, Selasa (30/8/2016).
Selain Kasdan, KPK menjadwalkan pemeriksaan Sugeng Hindarjo, dari pihak swasta, dan Zain Susilo serta Mali Achmadi, staf PT Hutama Karya. Mereka berempat diperiksa untuk tersangka Dudy Jocom, Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dudy dan Budi diduga telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Akibat perbuatan mereka, keduanya telah merugikan negara hingga Rp 34 miliar. (rni/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini