Dalam laporan terbarunya, seperti dilansir AFP, Kamis (25/8/2016), panel PBB berhasil mengidentifikasi pelaku dari tiga serangan kimia di Suriah pada tahun 2014 dan 2015. Namun PBB tidak bisa menyimpulkan pelaku dari enam serangan kimia lainnya yang diselidiki sejak tahun lalu.
Laporan dari Mekanisme Investigasi Gabungan (JIM) menemukan kesimpulan bahwa rezim Suriah menjatuhkan senjata kimia di dua desa yang ada di Provinsi Idlib, yakni di Talmenes pada 21 April 2014 dan di Sarmin pada 16 Maret 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam serangan itu, sebut laporan PBB, helikopter militer Suriah menjatuhkan 'sebuah alat' ke atas rumah-rumah warga yang diikuti oleh 'pelepasan zat beracun'. Untuk serangan di Sarmin, zat beracun yang digunakan cocok dengan karakteristik klorin, gas beracun dan berbau menyesakkan.
Laporan itu juga menyebut ISIS melancarkan serangan dengan gas mustard di kota Marea, Provinsi Aleppo pada 21 Agustus 2015 lalu. "ISIS satu-satunya entitas dengan kemampuan, motif dan memiliki perlengkapan untuk menggunakan sulphur mustard," sebut laporan PBB itu.
Rezim Assad berulang kali membantah tuduhan penggunaan senjata kimia di Suriah. "Ada informasi yang cukup untuk mencapai kesimpulan soal aktor-aktor yang terlibat," sebut laporan PBB soal tiga kasus serangan kimia itu.
Baca juga: PBB Desak Gencatan Senjata 48 Jam Agar Bantuan Bisa Disalurkan ke Aleppo
JIM didirikan Dewan Keamanan (DK) PBB sekitar setahun lalu, untuk menyelidiki penggunaan senjata kimia dan mencari tahu pihak yang bertanggung jawab. Ada sembilan kasus serangan kimia yang diselidiki JIM, yang melibatkan penggunaan gas klorin dalam bom tong yang dijatuhkan dari helikopter.
Inggris, Prancis, Amerika Serikat (AS) sejak lama bersikeras hanya rezim Assad yang memiliki helikopter. Namun Rusia, sekutu Assad, menegaskan tidak ada bukti konkret bahwa tentara rezim Assad yang melakukan serangan kimia itu.
Usai laporan ini, DK PBB akan membahasnya pekan depan dan memutuskan sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Suriah. DK PBB juga bisa memilih untuk menyerahkan kasus ini pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk diadili sebagai kejahatan perang.
(nvc/ita)











































