Seorang jurnalis TIME, Yenni Kwok menulis permasalahan itu dengan judul 'Why Indonesia, the World's Biggest Muslim Democracy, Should Accept Its LGBT Citizens', Kamis (25/8/2016). Artikel itu menyoroti demokrasi di Indonesia sebagai negara muslim terbesar di dunia dan kelompok minoritas seksual. Kwok juga menyitir slogan Bhineka Tunggal Ika dalam tulisannya untuk menjadi batu uji analisanya.
"With democracy besieged in much of Asia and the Muslim world, Indonesia seems like a rare beacon. When it comes to the treatment of its LGBT community, however, the country faces two options: uphold its democratic credentials or pander to the intolerant voices. The biggest Southeast Asian country β with its national motto of Unity in Diversity β can be a true pioneering model of democracy if it embraces and is inclusive to sexual minorities. Otherwise, Indonesia's β and Jokowi's β impressive claims simply ring hollow," tulis Kwok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Adapun di Inggris, media the Guardian juga membuat berita terkait dan menautkan dengan pernyataan juru bicara Johan Budi yang menyatakan tidak ada ruang bagi gerakan LGBT di Indonesia. the Guardian menulis dengan judul 'No room' in Indonesia for gay rights, says president's spokesman, pada pertengahan Agustus 2016 ini.
Gugatan itu juga menjadi perbincangan di negara tetangga Indonesia, Thailand. Bangkok Post pada awal bulan ini membuat berita dengan judul 'Indonesian court mulls gay sex ban', di saat persidangan di MK memasuki babak pemeriksaan ahli.
Sebagaimana diketahui, guru besar IPB Bogor Prof Dr Euis Sunarti dan 11 temannya meminta MK meluaskan makna pasal asusila dalam KUHP. Dalam gugatannya itu, Euis dkk berharap kumpul kebo dan homoseks bisa masuk delik pidana dan dipenjara.
Salah satu pasal yang digugat adalah Pasal 292 KUHP. Pasal itu saat ini berbunyi:
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pemohon meminta pasal itu menjadi:
Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan orang dari jenis kelamin yang sama, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Sidang di MK telah menyelesaikan mendengar permohonan dari kubu Euis dan 9 ahli yang dihadirkannya. Rencananya pekan dengan MK akan mendengarkan keterangan dari Komnas Perempuan dan The International Legal Resource Centre. Argumen keduanya bisa jadi mengubah peta putusan MK nantinya, atau MK memiliki keyakinan tersendiri atas kasus tersebut. (asp/try)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini