SK yang dikeluarkan Nur Alam yang diduga disalahgunakan mulai dari SK persetujuan percadangan nilai pertambangan hingga peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi.
"Mengeluarkan SK persetujuan percadangan nilai pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi, dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Lumana Sultra," jelas Pimpinan KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK belum membeberkan PT AHB yang dimaksud dan perannya dalam diterbitkan SK-SK yang tak sesuai aturan tersebut. Nur Alam sendiri diduga telah melakukan penyalahgunaan izin sejak 2009 hingga 2014.
Akibat perbuatannya, Nur Alam disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rna/hri)











































