"Memang saat ini tidak boleh dengan kekerasan fisik atau verbal, pelecehan, dan lainnya. Karena memang kita itu memiliki sistem hukum yang lebih tertata. Sudah ada aturan main dalam kegiatan aktivitas kegiatan pendidikan," kata Kepala Biro dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Asianto Sinambela saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/8/2016).
Asianto mengatakan, dulu memang guru mendidik murid agar disiplin dengan cara-cara yang keras seperti dengan memukul, menjewer, atau menyetrap di depan kelas. Cuma cara-cara itu saat ini sudah tak relevan lagi diterapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, Asianto menyesalkan terjadinya pemukulan terhadap guru Dasrul. "Kemendikbud turut prihatin terkait tindakan main hakim sendiri. Apalagi terhadap guru. Apalagi itu dalam rangka penegakan disiplin kepada siswa," ucapnya.
(Baca juga: Guru, Orang Tua dan Siswa Harus Duduk Bersama Bahas Aturan dan Sanksi)
Dalam UU Pendidikan, lanjut Asianto, sudah ditegaskan bahwa siswa harus menghormati guru. Karena itu, dirinya berharap kasus yang dialami guru Dasrul menjadi yang terakhir. Ini harus jadi pelajaran bagi semua pihak.
Asianto menambahkan, orang tua juga harus terus menanamkan pendidikan moral kepada anak di rumah. "Agar anaknya bisa menghormati gurunya," ucap Asianto. (hri/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini