Produsen Snack Bikini Bisa Dikenakan Pasal Berlapis, Termasuk UU Pornografi

Produsen Snack Bikini Bisa Dikenakan Pasal Berlapis, Termasuk UU Pornografi

Andhika Prasetia - detikNews
Sabtu, 06 Agu 2016 18:47 WIB
Kemasan Snack Bikini. Foto: dok. KPAI
Jakarta - Polisi masih melakukan pendalaman terhadap produsen Snack Bikini, TW. Wakasat Reskrim Polresta Depok AKP Firdaus menyatakan, produsen dari makanan ringan ini bisa dikenakan pasal berlapis.

"Untuk sementara berdasarkan yang kita telusuri yaitu UU Pangan, UU Industri, UU Perdagangan, kemudian UU Perlindungan Konsumen," ungkap Firdaus di sela-sela melakukan pemeriksaan di rumah TW yang berada di kawasan Sawangan Baru, Depok, Jawa Barat, Sabtu (6/8/2016).

Makanan ringan dengan tagline 'Remas Aku' itu memang belum memiliki izin dari BPOM. Namun Snack Bikini sudah beredar luas di Bandung, Semarang, Jakarta, dan Palembang. Pemesanan dilakukan lewat media sosial atau online shop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Snack Bikini menjadi sorotan karena kemasannya yang terkesan vulgar. Gambar pada kemasan produk cemilan itu adalah wanita yang menggunakan bikini. Meski terdapat keterangan halal, MUI Jabar sebelumnya masih mempertanyakan dari mana produsen mendapat sertifikasi hal sebab pihaknya belum menerima laporan.

"Kemudian terkait dengan kemasannya yang berbentuk bikini sehingga kita juga selidiki untuk dikenakan UU Pornografi, kemudian penjualan online," jelas Firdaus.

"Memang banyak pasal yang akan diperkarakan, tapi masih menunggu hasil pemeriksaan," imbuhnya.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap TW di rumahnya. Para pewarta juga masih menunggu pernyataan dari TW sebagai pihak produsen Snack Bikini.

Sebelumnya, BBPOM Bandung bersama Polresta Depok menggerebek rumah TW yang dijadikan tempat memproduksi Snack Bikini di Sawangan, Depok, Sabtu (6/8) dini hari. Dari penggerebekan itu, sejumlah barang mulai dari bahan baku hingga kemasan dan juga Snack Bikini siap jual disita dan dibawa oleh petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam UU No 18/2012 tentang pangan, produk pangan tanpa izin edar dapat dikenakan sanksi pidana kurungan penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. (elz/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads