Kelit Bos Narkoba di Menit Terakhir, MK: Proses Grasi Tak Menunda Eksekusi Mati

Kelit Bos Narkoba di Menit Terakhir, MK: Proses Grasi Tak Menunda Eksekusi Mati

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 27 Jul 2016 12:11 WIB
Sidang MK (ari/detikcom)
Jakarta - Di menit-menit terakhir, para gembong narkoba melakukan manuver dengan mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo. Secara tegas Jokowi telah menolak grasi para gembong narkoba itu dan dikuatkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan MK itu menjawab permohonan pembunuh bos Asaba, Suud Rusli, yang menggugat UU Grasi. Dalam putusannya itu, MK memutuskan bahwa grasi tidak dibatasi waktu. Tapi MK memberikan syarat.

"Namun demikian, untuk mencegah digunakannya hak mengajukan grasi oleh terpidana atau keluarganya, khususnya terpidana mati, untuk menunda eksekusi atau pelaksanaan putusan, seharusnya jaksa sebagai eksekutor tidak harus terikat pada tidak adanya jangka waktu tersebut apabila nyata-nyata terpidana atau keluarganya tidak menggunakan hak atau kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, atau setelah jaksa selaku eksekutor demi kepentingan kemanusiaan telah menanyakan kepada terpidana apakah terpidana atau keluarganya akan menggunakan haknya mengajukan permohonan grasi," ucap ketua majelis hakim Arif Hidayat dalam sidang di gedung MK, Rabu (15/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut MK, tindakan demikian secara doktriner tetap dibenarkan meskipun ketentuan demikian tidak diatur secara eksplisit dalam UU Grasi.

"Sehingga demi kepastian hukum, tidak ada larangan bagi jaksa selaku eksekutor untuk menanyakan kepada terpidana atau keluarganya perihal akan digunakan atau tidaknya hak untuk mengajukan grasi tersebut," putus majelis dengan suara bulat.

Sebagaimana diketahui, kejaksaan akan mengeksekusi mati belasan terpidana mati kasus narkoba dalam hitungan hari ke depan. Mereka lalu melakukan manuver dengan mengajukan permohonan grasi agar timah panas tidak menembus dada mereka. Jokowi memastikan akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan dalam kasus narkoba mempertimbangkan dampak negatif yang merugikan bangsa akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi, saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan," kata Jokowi beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, gugatan penolakan grasi itu ke PTUN Jakarta semuanya ditolak. Majelis menilai grasi bukanlah bagian dari proses hukum sehingga tidak bisa dinilai oleh pengadilan dan grasi merupakan hak prerogratif presiden yang tidak bisa diganggu gugat.

"Kalau ada pengampunan untuk narkoba dan makin lama dibiarkan, hancurlah kita," ujar Jokowi. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads