"Saya lagi menuju Cilacap untuk membawa satu lembar surat, dimana surat ini tertanggal 20 Juni 2016 bahwa surat saya ke Presiden Jokowi, di situ dibalas melalui Mensesneg, bahwa klien saya itu sebenarnya masih punya hak untuk ajukan grasi," kata Pengacara Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk saat dihubungi detikcom, Selasa (26/7/2016) malam.
"Artinya, ada di sini kurang sinkron antara pihak Sesneg dengan Kejagung. Jadi surat itu, bahwa klien saya masih punya hak untuk ajukan grasi. Artinya, saya sebagai orang hukum baca surat ini, seharusnya Zulfikar itu tidak boleh dulu dieksekusi," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mohon Kejaksaan bijak membaca surat ini agar tidak jadi persolan di kemudian hari," ucapnya.
Saut mengatakan, perwakilan Kedubes Pakistan telah mendapat notifikasi dalam pertemuan di Kejaksaan Negeri Cilacap, kemarin. Isinya, Zulfiqar masuk dalam daftar eksekusi mati gelombang ketiga. Kapan eksekusi akan dilakukan?
"Saya tidak mendengar langsung, tapi tadi perwakilan dari Kedubes bertelepon kepada saya, bahwa notifikasi ini adalah hari Jumat. Dan kemungkinan besar pelaksanaannya tiga hari kemudian terhitung dengan hari ini, Rabu Kamis Jumat. Iya (Jumat malam mungkin)," urainya.
Zulfiqar dihukum mati terkait kepemilikan 300 gram heroin pada tahun 2004. Dia dipindah dari LP Cipinang ke LP Batu pada 30 April 2016. Setengah bulan kemudian, ia sakit dan dirawat di RSUD Cilacap. Disebut-sebut, dia masuk dalam daftar eksekusi hukuman mati tahap III. (idh/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini