Pembunuh Alika di Hotel Elysta Terancam Hukuman Seumur Hidup

Pembunuh Alika di Hotel Elysta Terancam Hukuman Seumur Hidup

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 14 Jul 2016 15:04 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Syahril (sebelumnya ditulis Syahrul) Sidik (29), pembunuh Alika di Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara, dikenai pasal pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman seumur hidup.

"Dia kami jerat pasal pembunuhan berencana karena telah menyiapkan hal-hal sebelum membunuh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7).

Syahril dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara. Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi mengatakan Syahril diduga merencanakan pembunuhan Alika di kamar 11C lantai 3, Hotel Elysta, Koja, Jakarta Utara. Ketika korban mandi, pelaku menyelipkan pisau yang ada di tas ke bawah bantal. "Dalam pertemuan ini, pelaku tidak membawa uang sepersen pun," sambung Awi.

Menurut Awi, Syahril membawa kabur sepeda motor dan handphone untuk dijual. Penyidik menduga uang hasil curian itu akan digunakan untuk bayar utang pelaku. "Jadi alasan pelaku kesal badannya dikatain bau dan dibilang banyak bulu kayak Gorila itu bohong. Orang badannya engga ada bulu kok," tutupnya. (edo/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads