"Dia kami jerat pasal pembunuhan berencana karena telah menyiapkan hal-hal sebelum membunuh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Kamis (14/7).
Syahril dikenai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara. Pelaku juga dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Awi, Syahril membawa kabur sepeda motor dan handphone untuk dijual. Penyidik menduga uang hasil curian itu akan digunakan untuk bayar utang pelaku. "Jadi alasan pelaku kesal badannya dikatain bau dan dibilang banyak bulu kayak Gorila itu bohong. Orang badannya engga ada bulu kok," tutupnya. (edo/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini