Status Hakim Agung Artidjo Alkostar Dkk Digugat Koleganya ke MK

Status Hakim Agung Artidjo Alkostar Dkk Digugat Koleganya ke MK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 15:27 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Hakim tinggi Lilik Mulyadi dan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Binsar Gultom menggugat status hakim agung nonkarier. Hakim agung nonkarier itu seperti Artidjo Alkostar, Salman Luthan hingga Gayus Lumbuun.

Lilik dan Binsar menggugat Pasal 6B ayat 2 UU Mahkamah Agung, yang berbunyi:

Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (calon hakim agung berasal dari hakim karier) calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pasal 6B ayat (2) UU MA menurut para Pemohon yang menjadi tolok ukur dalam persyaratan profesi hakim bukan kepada semata-mata pendidikan akademisnya, akan tetapi terletak pada pengalaman dan kompetensi hakim di dalam mengadili dan memutus perkara di persidangan, untuk itu sebaiknya pengangkatan hakim agung hanya melalui jalur hakim karier, tidak dibuka kesempatan bagi hakim nonkarier," gugat Lilik-Binsar sebagaimana dikutip detikcom dari website MK, Rabu (13/7/2016).

Lilik-Binsar meminta MK menyatakan Pasal 6B ayat (2) MA tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan untuk mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan atas sistem karier.

Dalam gugatan itu, Lilik-Binsar juga meminta usia pensiun hakim konstitusi menjadi 70 tahun.

"Pembatasan usia minimal dan jangka waktu pengalaman dalam bidang hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dan huruf h ini dianggap diskriminatif. Para pemohon menyatakan sebaiknya pembatasan usia bagi hakim konstitusi disamakan ketentuannya dengan ketentuan usia bagi hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung," ujar Lilik-Binsar.

Sejarah hakim nonkarier lahir pasca reformasi dan menjadi amanat reformasi 1998. Sebab kepercayaan masyarakat dengan para hakim karier menurun karena selama Orde Baru berperilaku korup. Alhasil, pasca reformasi menghasilkan para hakim agung nonkarier yang cukup disegani masyarakat. Seperti Bagir Manan yang juga terpilih menjadi Ketua MA, Artidjo Alkostar yang memberikan hukuman tegas untuk terdakwa korupsi hingga Gayus Lumbuun yang konsisten mengkritik kinerja lembaganya untuk terus berbuat baik.

Lilik merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan kini menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Medan. Binsar saat ini mengadili kasus Jessica Kumala Wongso. Hari ini sidang Jessica ditunda karena Binsar ada urusan di MK. Dia akan menghadiri sidang atas gugatan yang dilayangkannya di MK yang dijadwalkan digelar pukul 15.00 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan (I). (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads