"Nah makanya nanti dibicarakan, Samadikun kan bukan orang miskin, kan dia pengusaha yang berhasil katanya. Nah sekarang apa masalahnya?" jelas Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/7/2016).
Menurut Prasetyo, dia sudah meminta agar Jampidsus segera menuntaskan denda Samadikun ini. Apalagi dia memiliki sejumlah aset.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Samadikun Hartono itu diputus dengan UU lama UU No.3 tahun 1971. Nah waktu itu, tidak mengatur bagaimana kalau terpidana tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti. Nah kalau yang baru sekarang sudah ada aturannya, kalau nggak mau bayar ya segera disita nanti barang-barang itu dilelang. Nah, sudah terpenuhi apa belum? Kalau hasil pelelangannya lebih, dikembalikan ke dia," tutupnya. (edo/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini