Jaksa Agung Minta Samadikun Bayar Lunas Denda Rp 169 M: Dia Bukan Orang Miskin

Jaksa Agung Minta Samadikun Bayar Lunas Denda Rp 169 M: Dia Bukan Orang Miskin

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Jumat, 01 Jul 2016 15:54 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Jaksa Agung M Prasetyo meminta Samadikun Hartono terpidana kasus BLBI segera membayar lunas uang denda Rp 169 miliar. Samadikun yang juga divonis empat tahun penjara baru membayar Rp 21 miliar.

"Nah makanya nanti dibicarakan, Samadikun kan bukan orang miskin, kan dia pengusaha yang berhasil katanya. Nah sekarang apa masalahnya?" jelas Prasetyo di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Menurut Prasetyo, dia sudah meminta agar Jampidsus segera menuntaskan denda Samadikun ini. Apalagi dia memiliki sejumlah aset.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya maunya segera dituntaskan jadi kewajiban untuk bayar uang pengganti supaya dipenuhi agar tidak berlarut," urai dia.

"Samadikun Hartono itu diputus dengan UU lama UU No.3 tahun 1971. Nah waktu itu, tidak mengatur bagaimana kalau terpidana tidak memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti. Nah kalau yang baru sekarang sudah ada aturannya, kalau nggak mau bayar ya segera disita nanti barang-barang itu dilelang. Nah, sudah terpenuhi apa belum? Kalau hasil pelelangannya lebih, dikembalikan ke dia," tutupnya. (edo/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads