Putusan ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 6 bulan penjara.
Putusan ini diketok oleh majelis hakim yang terdiri dari Hasoloan Sianturi sebagai Hakim Ketua serta Ramses Pasaribu dan Sahlan Efendi sebagai hakim anggota. Sidang dimulai pada pukul 14.30 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aziz dinyatakan bersalah karena telah melanggar pasal 51 ayat 3 UU 30/2009 tentang Kelistrikan. Majelis hakim menyatakan bahwa Aziz telah merugikan negara sebesar Rp 429.755.335. Azis didakwa telah melakukan pencurian listrik selama 1 tahun lebih.
Kali ini, Aziz didampingi oleh kedua penasihat hukumnya yaitu M. Sirot dan Mujahidin. Keduanya sempat tidak hadir pada sidang putusan yang seharusnya digelar Rabu (29/6).
Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, Daeng Aziz menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan. "Saya berpikir dulu dan melihat," kata Aziz sebelum meninggalkan ruang sidang. (Hbb/Hbb)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini