Pemimpin Oposisi Malaysia Ditangkap Atas Tuduhan Korupsi

Pemimpin Oposisi Malaysia Ditangkap Atas Tuduhan Korupsi

Rita Uli Hutapea - detikNews
Kamis, 30 Jun 2016 13:48 WIB
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Kuala Lumpur, - Pemimpin oposisi Malaysia, Lim Guan Eng ditangkap atas tuduhan korupsi. Penangkapan ini dilakukan setelah Sekjen partai Democratic Action Party (DAP) tersebut mengkritik pemerintahan Perdana Menteri (PM) Najib Razak terkait dugaan keterlibatan dengan skandal finansial 1Malaysia Development Berhad (1MDB), lembaga investasi pemerintah.

Lim didakwa menyalahgunakan posisinya dalam menyetujui kesepakatan soal tanah dan pembelian sebuah bungalow dengan harga di bawah pasar.

Lim mengaku tak bersalah atas dua dakwaan tersebut. Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Penang pada Kamis (30/6) ini, dia diputuskan bebas dengan jaminan 1 juta ringgit, dan harus memberitahu pengadilan dua hari sebelum bepergian ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para politikus oposisi mengecam langkah hukum terhadap Lim ini. Menurut tokoh senior DAP, Lim Kit Siang seperti dilansir kantor berita Reuters, Kamis (30/6/2016), ini merupakan langkah terbaru dalam upaya terpadu untuk menghancurkan oposisi dan membela posisi politik PM Razak.

Azmin Ali, wakil presiden mitra oposisi People's Justice Party (PKR), juga mengkritik langkah hukum terhadap Lim.

Sebelumnya pada Maret lalu, Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menyatakan pihaknya mulai menyelidiki Lim terkait dugaan dirinya menyalahgunakan kekuasaan untuk pembelian bungalow dua lantai di Penang pada Juli 2015, dengan harga di bawah pasar.

Najib sendiri saat ini tengah menghadapi desakan untuk mengundurkan diri terkait proyek 1Malaysia Development Berhad (1MDB), yang tengah menjadi fokus penyelidikan pencucian uang di setidaknya enam negara, termasuk Amerika Serikat, Swiss dan Singapura.

Najib yang memimpin dewan penasihat 1MDB sebelum dibubarkan pada Mei lalu, juga menuai kritikan atas dana US$ 681 juta yang masuk ke rekening pribadinya menjelang pemilihan umum 2013 lalu.

Jaksa Agung Apandi telah menyatakan Najib bersih dari tuduhan korupsi atau kejahatan terkait dana itu. Disebutkan Apandi, dana US$ 681 juta tersebut merupakan hadiah dari keluarga kerajaan Arab Saudi, dan sebagian besar dari uang itu telah dikembalikan ke Saudi.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads