KPK Tetapkan Putu Sudiartana Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Sumbar

KPK Tetapkan Putu Sudiartana Sebagai Tersangka Suap Proyek Jalan di Sumbar

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 29 Jun 2016 19:29 WIB
Foto: Rina Atriana/Detikcom
Jakarta - Setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 1 x 24 jam, KPK mengambil langkah lanjutan. Politikus Demokrat I Putu Sudiartana ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.


"IPS ditetapkan sebagai tersangka penerima," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/6/2016).

Putu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basaria mengatakan, Putu menerima suap untuk memuluskan proyek pembangunan 12 jalan di Sumatera Barat. "SPT (Kadin PU Sumbar) akan membuat proyek jalan sebesar Rp 300 miliar sehingga seseorang yang memiliki link dengan seorang anggota DPR berjanji dia akan bisa menyiapkan dan mengabulkan proyek itu untuk Sumatera Barat," kata Basaria.

Seseorang yang dimaksud Basaria adalah rekanan Putu. Dia menjanjikan proyek senilai Rp 300 miliar akan dimasukkan dalam APBNP 2016.

"Iya itu untuk proyek 12 jalan di Sumatera Barat, untuk 3 tahun anggaran APBNP 2016," jelas komisioner KPK lainnya, Laode M Syarief.

Lalu, kenapa Putu yang notabene adalah anggota Komisi III bisa mengurusi proyek pembangunan jalan?

"Yang bersangkutan bukan mengurusi jalan dan tata ruang itu yang kita dalami kok kepala dinas dan beberapa pengusaha kok memberikan suap," jelas Syarief. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads