"IPS ditetapkan sebagai tersangka penerima," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (29/6/2016).
Putu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU Tipikor. Pasal tersebut mengatur mengenai penerimaan suap oleh penyelenggara negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seseorang yang dimaksud Basaria adalah rekanan Putu. Dia menjanjikan proyek senilai Rp 300 miliar akan dimasukkan dalam APBNP 2016.
"Iya itu untuk proyek 12 jalan di Sumatera Barat, untuk 3 tahun anggaran APBNP 2016," jelas komisioner KPK lainnya, Laode M Syarief.
Lalu, kenapa Putu yang notabene adalah anggota Komisi III bisa mengurusi proyek pembangunan jalan?
"Yang bersangkutan bukan mengurusi jalan dan tata ruang itu yang kita dalami kok kepala dinas dan beberapa pengusaha kok memberikan suap," jelas Syarief. (fjp/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini